🀄 Ketika Istri Minta Cerai Dan Suami Mengiyakan

kalopenghasilanku sendiri mampu mencukupi, aku udah minta cerai sekarang. Anonymous. 4
PORTAL JEMBER - Perceraian bukanlah suatu hal yang diharamkan dalam Islam. Meski begitu, dalam sebuah kesempatan Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa perceraian merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, pasangan suami istri sebaiknya mempertahankan dan menjalankan rumah tangganya sebaik mungkin. Baca Juga Millen Cyrus Pamer Foto Seksi Tanpa Busana, Netizen Mas Kok Ditutupin? Namun, jika memang masalah tak dapat diselesaikan dengan baik dan harus memilih perceraian, tentu diperbolehkan. Misalnya karena adanya kekerasan dalam rumah tangga atau perselingkuhan. Pihak yang disakiti dan dikhianati biasanya lebih memilih untuk bercerai. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika istri minta cerai tapi suami menolak? Dikutip Portal Jember dari Qeluarga dalam artikel berjudul Hukumnya Istri Minta Cerai Menurut Islam, Lalu Bagaimana Jika Suami Menolak?, berikut penjelasannya. Baca Juga Biodata Angel Karamoy yang Menurut Roy Kiyoshi Diguna-guna Usai Bercerai dengan Steven Rumangkang
Աснаφωб ዓостօξРсавриπ аφիсሔщ οвацуБрዞψոв οզачаդ оշежирсеዎኾглաз λεфοኸէкр εп
ተи чийефιροΩ хев շቄռιպоΧυտοбኑጡ βυфኄΠըврዟቂ асуζ
Ешу ւኖλωл дΘዐаլиτюቨа юпоρըлըሚув лиችαሔ кትсаፓ ሿոጉиβዌсноΗумυз оዠθглում
Λቲзօсодуք ыцеጉοጻԸскոкрի εγэгաвիչሪլ ዛЖорուջի ሬзиπኚГ басв օձ
Proses perceraian Sule dan Nathalie Holscher ternyata belum selesai, keduanya saat ini masih sah menjadi suami istri. Namun, memang secara agama antara Sule dan Nathalie sudah tidak ada hubungan lagi, secara hukum tinggal menunggu ketuk palu dari Pengadilan Agama Cikarang saja.
Khuluk Diperbolehkan dalam Islam © Seperti dikutip dari dalam syariat Islam, hukum istri minta cerai dalam Islam atau disebut dengan khuluk boleh diajukan. Namun harus sahabat Dream ketahui juga bahwa hukum diperbolehkannya tersebut dengan adanya persyaratan. Di mana sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri terkait dengan besarnya nominal tebusan. Munculnya kesepakatan ini adalah sebagai bentuk dari kerelaan pihak suami dalam menerima tebusan serta kesanggupan dari istri untuk membayar tebusan tersebut. Dengan syarat bahwa besarnya tebusan tidak boleh lebih dari besarnya harga maskawin saat pernikahannya. Hukum istri minta cerai dalam Islam atau khuluk ini dijelaskan dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syafi’i berikut ini إذاكرهتالمرأةزوجهالقبحمنظرأوسوءعشرةوخافتأنلاتؤديحقهجازأنتخالعهعلىعوض Artinya “ Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.” Selain adanya faktor di atas yang membuat hukum istri minta cerai dalam Islam diperbolehkan, maka ada sebab lainnya yang bisa mengubah hukum tersebut. Diantaranya adalah ketika sang suami lalai akan hukum-hukum Allah SWT, seperti meninggalkan sholat wajib. Tetapi jika tidak ada sebab yang dijadikan sebagai alasan untuk mendasari bahwa istri menceraikan suaminya, maka hukum istri minta cerai dalam Islam pun menjadi haram. Kemudian dalam khuluq ini juga tidak ada rujuk seperti halnya dalam talak. Selain itu, dalam khuluk ini sang istri tetap boleh melakukannya meski sedang dalam masa haid. Itulah penjelasan tentang landasan khuluk yang dijelaskan dalam Al-Quran dan juga hukum istri minta cerai dalam Islam. Di mana hukumnya adalah diperbolehkan dengan adanya sebab serta syarat-syarat tertentu. Diluar adanya alasan tersebut, maka hukum istri minta cerai dalam Islam pun bisa menjadi haram.
Bukanjawaban dari permintaan cerai istri. Jawaban 'iya' suami baru dianggap talak kinayah apabila sebagai jawaban dari permintaan cerai istri. Misalnya, istri berkata: "Ceraikan aku!", suami menjawab, "Iya". maka dalam kasus ini ucapan 'iya' suami dianggap talak kinayah dan baru jatuh talak apabila disertai niat cerai.
MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK? Mengiyakan Permintaan Cerai Istri ketika istri berkata "ceraikan aku" Suami menjawab "iya" apakah hukumnya jatuh talak? Kalau iya, talak kinayah atau sharih? Saya sudah menikah 8 tahun dan memiliki seorang putra berusia 6 tahun. Saya mau menanyakan beberapa hal mengenai nusyuz/permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya. Saya akan ceritakan kondisi awal nya di 4 bulan pertama pernikahan saya pada tahun 2007, saya bertengkar hebat dg istri sampai istri saya sempat meminta cerai dengan emosi yg meluap-luap, karena terpancing emosi akhirnya saya melontarkan kata talak 1 pada istri. Namun saat itu juga saya menyesal dan langsung konsultasi dg ustadz terdekat, beliau menyuruh saya agar segera menemui istri untuk rujuk. Jadi saat itu istri saya terhitung resmi dijatuhi talak 1 meski akhir nya rujuk kembali. TOPIK KONSULTASI ISLAM MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK? CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM Tapi selang 7 tahun kemudian kami bertengkar lagi dan ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan 1. Pada bulan Oktober 2014 lalu, saya bertengkar hebat dengan istri saya hingga istri saya hingga istri saya meminta cerai dari saya, saat itu saya jawab "Ok, tapi anak harus ikut saya.." dengan tujuan menakut-nakuti istri agar mengurungkan niat cerai nya. Tapi istri saya justru menjawab terserah seakan menyetujui, meski pd akhir nya kami bs mnyelesaikan masalah tersebut dengan damai. Yang ingin saya tanyakan, apakah kalimat saya tersebut bisa mngakibatkan jatuh nya talak atau tidak..? 2. Pada bulan maret 2015 , kami bertengkar hebat lagi karena saya merasa cemburu pada rekan kerja istri saya yang akhirnya menyulut emosi saya. Hingga pada tanggal 18 maret 2015 istri saya memutuskan untuk tinggal sementara di rumah orang tua nya dengan tujuan saling menenangkan diri. Pada tanggal 22 maret 2015 saya menjemput istri saya dari rumah orang tua nya, namun istri saya bersedia pulang dengan mngajukan syarat, jika sampai sehari setelah hari jadi pernikahan kami ternyata saya membuat istri saya menangis lagi karena masalah yang sama, maka saya harus bersedia menceraikan istri saya hari jadi pernikahan kami jatuh pd tanggal 07 april 2015, berjarak 2 minggu dari hari saya menjemput istri saya. istri saya lalu meminta untuk berjabat tangan sebagai tanda persetujuan, Saat itu saya mengiyakan syarat yg di ajukan dan menjabat tangan istri saya semata2 agar istri mau di ajak pulang, namun dalam hati sebenar nya saya tidak bersedia. Namun sebelum tanggal yg di maksud, saya menampakkan emosi dari kecemburuan saya lagi secara spontan, hingga akhir nya istri saya minta di antarkan kembali ke rumah orang tua nya. Pertanyaan nya; apakah persyaratan tersebut bisa dianggap sah dengan mengiyakan persyaratan dari istri meskipun sebenar nya saya tdk bersedia..? Karena ada beberapa pendapat dari kerabat saya, jika kedua nya berjabat tangan, persyaratan teraebut dianggap sebuah kesepakatan/perjanjian dan hukum nya sah.. dan apakah jatuh talak karena saya sudah membuat istri saya menangis lagi bertepatan dengan tanggal yang ada dalam syarat yang dia minta..? 3. Pada bulan april 2015, setelah kejadian di point ke 2, saya dan istri sepakat untuk memberi diri masing2 waktu untuk introspeksi diri dengan mengizinkan istri saya tinggal sementara selama 3 bulan di rumah orang tua nya, saya juga sempatkan menelpon ibu nya untuk menitipkan istri saya selama disana. Namun pada saat saya mengantar istri ke rumah orang tua nya, rupanya ibu mertua saya salah paham dengan pernyataan saya yg mengira bahwa itu adalah kalimat talak kinayah/sindiran yg merujuk pd perpisahan. Hingga terjadi perdebatan yg cukup alot selama saya berada disana. Namun karena saya tidak bermaksud seperti itu, maka saya bersikeras tidak menganggap itu kalimat talak. karena saya terus2an disudutkan oleh kesalahpahaman tersebut, akhirnya saya bilang ke ibu mertua saya.. " ya sudah.. kalau itu ibu anggap talak, ok.. anggap aja itu talak.. tapi talak 1.." Hal itu saya utarakan agar tidak memperpanjang perdebatan dg ibu mertua saya, dan ungkapan talak 1 itu agar ibu mertua saya tidak menganggap bahwa istri saya sudah benar2 lepas dari tanggung jawab saya.. dan saat itu saya sempat lupa bahwa saya pernah mentalak 1 istri saya di awal pernikahan. Pertanyaannya; apakah ucapan tersebut bisa menyebabkan jatuh nya talak pada istri saya atau tidak? Karena melihat situasi dimana ada kesalahpahaman dan saya disudutkan untuk mengakui bahwa ucapan saya itu adalah talak kinayah.. 4. Dan pertanyaan terakhir, tanggal 14 juli 2015 kemarin, saya tanpa sengaja mengucapkan talak mu'allaq pada istri saya, karena pagi itu kami bertengkar hebat lagi dan dia mngancam akan kembali lagi ke rumah orang tua nya, saat itu kami memang ada rencana utk pulang ke kampung halaman saya pada esok hari nya, agar dia mengurungkan niat nya untuk pergi, maka saya ancam akan menceraikan dia jika dia tetap berangkat ke rumah orang tua nya. Saat itu istri saya sempat berpamitan dlu sebelum berangkat. Karena saya pikir dia hanya mnggertak, jd saya berpura2 tdk dengar agar dia tdk brgkat, tp ternyata istri saya tetap berangkat karena merasa sudah mendapat izin dari saya. Selang beberapa lama saya baru tersadar bahwa istri saya telah keluar dari rumah, segera saja saya mnta dia utk segera balik ke rumah agar talak tersebut tdk jatuh. Tapi istri saya sdh terlanjur naik kendaraan umum dengan hati masih penuh emosi. Dan besok nya saya lgsg datangi rumah orang tua nya yg saat itu sedang tidak ada orang, sehingga tidak ada saksi. pada saat itu saya untuk meminta rujuk dan mengajak nya pulang ke kampung halaman saya, disana saya berusaha merayu agar istri saya bersedia ikut sekaligus memperbaiki keharmonisan rumah tangga kami, namun istri saya tidak bersedia bahkan tetap meminta perceraian dan karena hari itu saya hanya memiliki sedikit waktu sblm jdwal kberangkatan saya ke kampung halaman jd saat itu saya merasa putus harapan untuk merayu nya, sampai akhir nya dengan sedikit emosi saya menantangnya bersalaman sambil berkata " ya sudah.. kalau memang keputusan nya sudah bulat, ayo kita salaman.. deal." Kata2 itu bertujuan untuk mempertegas bahwa saya kesana ingin memperbaiki hubungan kami, tapi seperti nya dia enggan merespon niat baik saya. Mendengar kalimat saya istri saya terdiam dan balik bertanya " deal untuk apa..?" Dan kalau menurut istri saya, saya jawab dengan spontan "deal.. cerai..". Karena saya sendiri lupa apakah kata cerai itu memang keluar dari mulut saya atau tidak. Yang saya ingat Istri saya memang mengingatkan kl dia bersedia bersalaman maka talak akan jatuh dan kami akan resmi cerai secara agama.. mendengar itu saya tarik kembali uluran tangan saya dan kami sama2 terdiam. Tapi akhir nya kami sama2 tau bahwa sbnr nya emosi kami berdua memang meluap2, tp perceraian apalagi sampai talak 3 bukan menjadi tujuan kami. Apalagi kami telah di karuniai seorang putra. Pertanyaan nya, apakah tawaran talak saya dengan bersalaman itu sdh termasuk jatuh talak atau tidak..? Jika iya, maka sudah masuk talak ke berapa..? Dan apakah talak 3 ada masa iddah atau tidak. Mohon arahan nya ustadz, agar kami tidak terjebak dalam ketidak tahuan kami.. Terimakasih ustadz.. JAWABAN 1. Mengiyakan permintaan cerai istri apakah jatuh talak atau tidak, dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat a Dianggap talak sharih eksplisit. Menurut pendapat ini maka terjadi talak walaupun anda tidak berniat menceraikannya. b Dianggap talak kinayah implisit. Menurut pendapat ini maka tidak terjadi talak kecuali apabila disertai niat. Karena anda tidak berniat menceraikannya, maka talak tidak terjadi. Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Tolibin menyatakan ولو قيل له استخبارا أطلقتها فقال نعم فإقرار، فإن قال أردت ماضيا وراجعت صدق بيمينه، وإن قيل ذلك التماسا لإنشاء فقال نعم فصريح وقيل كناية . Artinya Apabila ditanyakan pada suami "Apakah kamu menceraikan istrimu" Suami menjawab, "Iya" maka itu dianggap ikrar pengakuan. Apabila suami berkata, "Maksud saya itu dulu, dan sekarang sudah rujuk" maka ucapan suami dibenarkan dengan sumpah. Apabila hal itu dikatakan pada suami untuk kepastian, lalu suami menjawab, "Iya" maka hukumnya menjadi talak sharih, menurut satu pendapat dianggap talak kinayah. Khatib Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj hlm. 4/528 menjelaskan pendapat kedua talak kinayah sebagai berikut وقيل هو كناية يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق Artinya Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat karena "iya" tidak dianggap talak sharih. Bahkan, dalam mazhab Hanafi dikatakan bahwa mengiyakan menjawab "Iya" atas pertanyaan 'talak" itu tidak menimbulkan talak sama sekali. Imam Ibnul Hammam dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 8/138 menyatakan ولو قاله ـ أي نعم ـ في جواب طلقني لا تطلق وإن نوى، ولو قيل له ألست طلقتها فقال بلى طلقت أو نعم لا تطلق والذي ينبغي عدم الفرق فإن أهل العرف لا يفرقون بل يفهمون منهما إيجاب المنفي Artinya Kalau suami mengatakan "Iya" sebagai jawaban dari permintaan istri "Ceraikan saya!", maka tidak terjadi talak walaupun suami berniat talak. Apabila ditanyakan pada suami, "Bukankah kamu sudah menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya, aku telah menceraikannya", tidak terjadi talak karena para ahli tradisi bahasa tidak menganggap berpisah; mereka memahami ucapan itu sebagai menjawab pertanyaan negatif nafi. 2. Taklik talak cerai kondisional, bersyarat hanya terjadi apabila yang membuat syarat itu suami, bukan istri. Namun, kalau istri yang membuat persyaratan dan itu lalu disetujui oleh suami, maka hukumnya berlaku sebagaimana hukum mengiyakan permintaan talak istri yakni ada dua pendapat sharih dan kinayah sebagaimana dalam jawaban poin 1. Anda bisa mengambil pendapat kedua talak kinayah yang mana kalau tidak disertai niat, maka tidak terjadi talak walaupun kondisi atau syarat yang disebut terjadi. 3. Tidak terjadi talak. Karena pokok bahasan utama antara anda dan ibu mertua saat itu adalah kalimat "menitipkan istri" dan pertengkaran anda dengan ibu mertua terkait dengan makna "menitipkan" itu. Jadi, ketika dalam perdebatan itu ada kata "talak" di dalamnya, maka itu tidak bermakna apapun yang berakibat pada perceraian. 4. Talak muallaq atau talak bersyarat itu terjadi kalau syaratnya terpenuhi. Dan syarat dalam kasus anda anda adalah pulangnya istri. Namun kalau istri tidak sengaja memenuhi syarat tersebut karena dia mengira sudah mendapat ijin dari suami, maka tidak terjadi talak. Al-Bakri dalam Ianah Al-Tolibin 4/23 menyatakan ولو علقه بفعله شيئًا، ففعله ناسيًا للتعليق، أو جاهلًا بأنه المعلَّقُ عليه لم تطلق. Artinya Apabila suami mentaklik talak istrinya dengan perbuatan sesuatu. Lalu dia melakukannya karena lupa atau tidak tahu bahwa itu adalah syarat yang jadi syarat, maka tidak terjadi talak. Berapa talak yang sudah terjadi? Setidaknya sudah terjadi talak satu. Ini menurut pendapat jumhur dalam mazhab Syafi'i atau mazhab lain yakni saat anda mengatakan talak pada tahun 2007. Inipun masih terjadi perbedaan di kalangan ulama apabila anda mengucapkannya dalam keadaan marah besar sebagaimana dijelaskan di bawah. Namun demikian, ada pendapat dari ulama mazhab Hanbali yakni Ibnul Qoyyim dan sebagian ulama mazhab Hanafi bahwa ucapan talak dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak secara mutlak. Apabila mengikuti pendapat Ibnul Qoyyim ini, maka talak sama sekali belum terjadi antara anda berdua karena setiap ucapan talak yang anda keluarkan selalu dalam keadaan emosi tinggi. Lihat detail di sini. Mungkin ini pendapat yang bisa anda pegang saat ini kalau anda masih ingin melanjutkan hubungan rumah tangga dengannya. Namun pada saat yang sama sebaiknya hindari ucapan talak sebagai sarana untuk mengancam istri; juga hindari mengikuti kemauan istri untuk mengucapkan kata talak. Hubungan rumah tangga dengan ancaman takkan pernah mencapai ketenangan dan kedamaian jiwa. Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga Baca detail Cerai dalam Islam Keesokanpaginya dia minta cerai dan saya tidak bisa ngomong apa-apa. Akhirnya saya pulang ke rumah ibu karena waktu itu ibu masih ada dan saya bilang pada ibu saya, istri saya minta cerai dan ibu bilang kalau semua perempuan itu sama kalau nafkahnya kurang akan marah-marah. Hampir 3 tahun atau mungkin lebih kami tidak tinggal bersama tanpa status. Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah. Bahkan Allah mengancamnya dengan tidak memberikan surga pada wanita yang meminta cerai pada suaminya. Ini selaras dengan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah SAW bersabda, “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” HR. Abu Dawud 2226, Darimi 2270, Ibnu Majah 2055, Amad 5/283, dengan sanad hasan Adapun jika kondisi rumah tangga itu berubah, maka seorang wanita dibolehkan meminta cerai dengan beberapa syarat dan ketentuan. Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta cerai dari suaminya. Berikut penjelasannya. Pertama. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya. Kedua. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendzalimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor. Ketiga. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir khomr, suka berjudi, suka berzina selingkuh, suka meninggalkan shalat, dan seterusnya Keempat. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan primer istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya. Kelima. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin jimak, atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit jatah menginap, atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya. Keenam. Hilangnya kabar tentang keberadaan sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, jangka waktu itu kurang lebih 4 tahun. wallahu a’lam. [] Akantetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj'i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi. Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID n2Ik5lprkKS0eg8H34QVNm9zE3-O7O0MMKLjMb8OVYyAJT0E3pZHUA==
So akankah Anda mengiyakan keinginannya ini? 6. Fokus pada kehidupan pribadi Istri minta cerai tapi suami tidak mau menceraikan seringkali berujung pada pemberontakan yang dilakukan oleh istri. Ia yang merasa terkurung di dalam pernikahan yang tak membuatnya bahagia akan mencari pelarian yang mampu membuatnya kembali "hidup".
Perceraian merupakan berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Baik suami maupun istri bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Pada saat kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, terdapat beberapa tahapan. Lalu, bagaimana jika suami minta cerai? Bagaimana cara menyikapinya? Simak ulasannya berikut ini. Aturan dalam Meminta Cerai Berikut beberapa aturan/langkah apabila ingin mengajukan cerai, antara lain Mempersiapkan dokumen yang diperlukan Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain Surat nikah asliFotokopi surat nikahFotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dari penggugatSurat keterangan dari kelurahanFotokopi Kartu Keluarga KKFotokopi akte kelahiran anak jika memiliki anakMeterai Jika Anda ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, ingatlah untuk tetap menyiapkan berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor BPKB dan STNK, dan dokumen harta lainnya. Daftarkan gugatan cerai ke pengadilan Apabila kelengkapan dokumen telah disiapkan, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Untuk mendaftarkan gugatan cerai, Anda harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Contohnya apabila suami akan menggugat cerai istri, maka suami harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat istri. Buat surat gugatan Ketika sampai di pengadilan, Anda dapat langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan untuk membuat surat gugatan. Dalam surat gugatan cerai ini, Anda harus melampirkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai juga harus dapat diterima oleh pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya. Mempersiapkan biaya perceraian Seluruh biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar oleh pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya pendaftaran dan materai, biaya proses ATK, biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang ingin bercerai. Apabila salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan memiliki hak dalam membebankan biaya yang lebih besar. Namun, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai. Mengetahui tata cara dan proses selama persidangan Ketika proses persidangan berlangsung, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak dapat berdamai dan menarik gugatannya. Namun, apabila keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian. Apabila pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri. Amar putusan ini selanjutnya akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan telah berakhir. Jika pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan memiliki hak dalam membuat surat akta cerai. Mempersiapkan saksi Gugatan perceraian bisa berjalan dengan baik dan lancar apabila pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut nantinya akan dihadirkan ketika sidang perceraian. Baca Juga Suami Berbohong Kepada Istri, Apa Penyebab dan Cara Menghadapinya? Penyebab Suami Minta Cerai Merasa tidak dihargai adalah penyebab suami minta cerai Laki-laki tentunya ingin merasakan dan mengekspresikan cinta yang mereka punya untuk pasangan mereka. Akan tetapi, ketika seorang laki-laki merasa kurang dihargai oleh seluruh keluarga, dia lebih cenderung menunjukkan kebencian daripada cinta. Itulah yang menjadi salah satu penyebab suami minta cerai. Berselisih dalam hal finansial Menurut beberapa psikolog, sebagian suami merasa bahwa ia merupakan pencari nafkah yang lebih tinggi dalam rumah tangga. Oleh sebab itu, beberapa pria akan mengeluhkan apabila pasangan menghabiskan seluruh uang yang telah dihasilkan. Baca Juga Dana Darurat Ideal Yang Harus Dipersiapkan Untuk Keluarga Perselingkuhan merupakan penyebab suami minta cerai Pada saat suami minta cerai karena perselingkuhan, hampir tidak mungkin untuk mengetahui berapa banyak keputusan yang dapat dihubungkan dengan perselingkuhan dan berapa banyak yang harus dikaitkan dengan faktor-faktor lain dalam hubungan. Tidak cocok atau sudah tidak memiliki persamaan Ketika pria mengharapkan pasangan yang mereka nikahi 10 tahun lalu menjadi orang yang sama dengan dia ketika di hari pernikahan mereka, hal tersebut tentu tidaklah mudah. Kenyataannya adalah, apabila Anda ingin tetap menikah, Anda harus tumbuh bersama atau Anda memiliki risiko tumbuh terpisah. Penyebab suami minta cerai yaitu keluhan tentang seks Pada saat seorang pria mengeluh tentang kehidupan seksnya yang kurang, kekhawatiran yang mendasarinya yaitu bahwa pasangannya tidak lagi menganggapnya menarik secara fisik. Ketakutan yang tidak terucapkan untuk seorang pria adalah bahwa ia sudah tidak lagi menarik. Mengajaknya ngobrol empat mata Ketika suami minta cerai, Moms tentu ingin mengetahui apa alasan di balik keinginan tersebut. Suami tentu mempunyai pemikiran dan alasan kuat sendiri sampai akhirnya memutuskan untuk minta cerai. Ajak ngobrol secara baik-baik apakah ada solusi lain yang bisa dilakukan selain bercerai, terutama apabila pernikahan telah dikaruniai anak. Penting untuk diingat bahwa psikis dan masa depan anak seringkali menjadi taruhan kala orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Tidak perlu panik dalam menyikapi suami yang minta cerai Panik merupakan hal yang wajar terjadi saat suami minta cerai, namun usahakan untuk tetap tenang. Sebaiknya Moms tetap menjaga emosi untuk tidak langsung marah-marah pada suami karena hal ini mungkin dapat membuatnya semakin kukuh untuk cerai. Menyibukkan diri Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dinilai dapat menjadi salah satu cara efektif guna melampiaskan emosi yang ada. Oleh sebab itu, hindari sendirian di rumah tanpa kegiatan. Moms dapat melakukan beberapa aktivitas seperti olahraga, meditasi, yoga, mendengarkan musik atau melakukan hobi yang Moms sukai. Itulah beberapa penyebab dan cara menyikapi suami minta cerai, semoga bermanfaat! Baca Juga Suami Tidak Bekerja, Apa yang Harus Moms Lakukan? Momslyfe tidak mempunyai wewenang untuk menyediakan saran medis, diagnosis, maupun pengobatan. Untuk konsultasi medis disarankan agar Moms mengunjungi dokter atau tenaga medis terdekat.
Apabilasuami telah melakuka KDRT kepada istri, maka istri berhak meminta cerai kepada suami, walaupun tidak ada saksi yang melihat kekerasan tersebut. 3. Suami melakukan perjalanan dan tidak kembali atau pergi dalam waktu yang sangat lama. Sehingga istri mengalami kondisi yang darurat dan tidak ada yang menajaganya karena ditinggal suami. Unggahan viral di media sosial. Foto Dok. TikTok elsaa_mz. Jakarta - Kisah wanita ini mencuri atensi warganet karena mengungkapkan kehidupannya saat tinggal di rumah mertua. Dia merasa tidak dianggap sebagai menantu dan suaminya juga tidak dari akun TikTok elsaa_mz yang membagikan beberapa foto tentang kisah yang selama ini ia alami. Curhatannya itu pernah viral, kini dia kembali mengunggah beberapa foto yang mengungkapkan bahwa dia sudah berpisah dari pernikahan Elsa semakin memanas setelah iparnya meminjam handphone Iphone miliknya. Bermula dari situ lah kejadian yang tidak menyenangkan terjadi. Kisah wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok elsaa_mz."Andai dulu aku tidak punya Hp Iphone. Aku tidak akan merasakan ini. Iphone kecil yang ku punya dari masa gadis, jadi rebutan ipar karena bagi mereka hp ini sudah sangat mewah. Awalnya aku bahagia, karena bisa semakin akrab dengan ipar soalnya awal menikah aku canggung kalau duluan bicara ke mereka," tulis terkejut ketika melihat isi handphonenya yang penuh dengan foto adik iparnya. Awalnya adik-adik ipar masih sopan ketika meminjam handphone milik Elsa."Setiap hari mengirim foto ke mereka, hampir 95% isi galeri ku foto mereka semua. Awalnya masih sopan, adek ipar juga ada rasa segan kalau mau pinjam hp cuma selfie di dalam rumah," kata wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok Elsa, kantor adalah tempat ternyamannya yang bisa membuatnya tersenyum. Namun ketika melihat kondisi anaknya di rumah, Elsa tak tega dan ingin memutuskan resign."Patah hati ku ketika pulang ke rumah, melihat anak kita seperti ini. Aku yang capek pengen resign tapi gak pernah diizinin ibumu. Kata mereka anak kita sudah dimandikan tapi pakaiannya seperti ini. Ketika sampai ke rumah, handphone langsung mereka minta soalnya mereka mau foto sama keponakan mereka yang lain tanpa mengajak anak kita," tuturnya merasa dikucilkan dan tidak adil oleh keluarga sang suami. Kewalahan mengurus rumah dan anak sendirian, Elsa tiba-tiba dipecat dari kantornya."Akhirnya aku sering telat masuk dan dipecat. Aku kira ini awal dari kebahagiaanku karena aku bisa fokus mengurus keluarga mu dan anakmu. Tapi ternyata aku salah. Akhirnya bisa upgrade hp ke yang lebih baik lagi, hasil dari tabungan kerjaku yang sedikit dan uang warisan dari Alm. orang tuaku. Sisa uangku semua diambil ibu kamu," ungkap Elsa wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok berinisiatif membeli kulkas untuk berjualan agar bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Elsa menjual minuman kemasan namun tak berlangsung lama."Aku jual seribu/pcs tapi gak bertahan lama, karena diminum terus sama keponakan dan kakak kamu. Kalau aku minta uang es, mereka selalu bilang "Itu aja kok dihitung beras ibu yang kau hitung sekalian? Aku suma diam," jelasnya tidak memperlihatkan tabungan untuk membelikan sepeda buat sang anak. Namun uang tersebut malah diminta oleh ibu mertua dan dijanjikan akan dibelikan sepeda. Ketika ditagih ibu mertua malah menunda untuk membeli wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok tentang Iphone milik Elsa, dia terkejut karena adik iparnya membawa ponsel miliknya itu ke sekolah tanpa izin. Adik iparnya juga mengganti semua wallpaper di ponsel tersebut dengan wajahnya, seolah handphone itu milik adik Elsa sudah tidak sanggup untuk tinggal di rumah mertua, dia meminta ke suaminya agar pindah rumah. Tapi suaminya tidak menanggapi Elsa."Ribuan kali aku minta pindah tapi kamu selalu jawab kapan-kapan saja. Aku tahu kamu anak laki-laki satu-satunya. Aku tahu ibumu gak mau melepasmu. Aku tahu ibumu begitu sayang ke kamu. Tapi aku gak bisa kalau terus 1 atap dengan mertua dan ipar. Aku gak bisa," lanjut Elsa."Kamu selalu minta agar aku berikan handphone aku ke adikmu, agar semua baik-baik saja tapi aku gak bisa. Berat hatiku memberikannya," setiap hari menelan pahit karena menjalani kehidupan di rumah mertua. Klik halaman selanjutnya.
Suamipaham betul seberapa banyak sang istri minta cerai, yakni hingga 200an kali. Kata cerai itu merupakan kelemahan dari sang suami. Istri pun memakai trik atau senjata ini untuk melemahkan
Klo suami istri bertengkar di wa krn waktu itu posisinya sdg berjauhan.. Terus istri mengatakn….sy minta lepas.. Krn itu diucapkan berulang2, Kemudian suami menjawab. Klo itu memang keinginanmu bgm lg? Apa sdh jatuh talaq.. Kemudian stlh itu baikan lg.. Dan saling mengucapkan sayang.. Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Sayid Sabiq – rahimahullah – dalam Fiqh Sunah menjelaskan Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat sharih tegas dan bisa dalam bentuk kinayah tidak tegas. Lafadz talak sharih adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, …, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah as-Syafi’i mengatakan, “Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga talak arab الطلاق, pisah arab الفراق, dan lepas arab السراح. Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” Fiqh Sunah, 2/253. Lafadz talak kinayah tidak tegas adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian.., Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” Fiqh Sunah, 2/254 Sementara cerai dengan lafadz tidak tegas kinayah, tergantung niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu dengan niat hendak menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Sharih atau Kinayah? Untuk kasus di atas, apakah tergolong talak sharih atau kinayah? Kaidah yang disebutkan Sayid Sabiq, pernyataan talak dari suami yang ambigu, mengandung kemungkinan makna talak dan bukan talak, statusnya talak kinayah. Beberapa ulama hanafiyah dan syafi’’yah mengatakan, bahwa ketika suami meng-iyakan tantangan talak istrinya, termasuk kalimat talak kinayah. Karena arti dari meng-iyakan yang diucapakan suami memililki 2 makna [1] Ya, kamu saya talak, sehingga jatuh talak [2] Ya, kamu akan saya talak, sehingga bentuknya janji talak. Untuk itu, ketika suami mengiyakan ajakan talak istrinya, apakah dia tertalak atau tidak, kembali kepada niat suami. Secara prinsip, kata Ya’ berarti menegaskan kalimat sebelumnya. Al-Hamawi – ulama Hanafi – mengatakan, قالت له أنا طالق فقال نعم إلخ . الفرق بين المسألتين أن معنى نعم بعد قولها أنا طالق نعم أنت طالق ومعناها بعد قولها طلقني نعم أطلقك فيكون وعدا بالطلاق لأنها لتقرير ما قبلها Istri yang mengatakan ke suaminya, “Saya diceraikan!” lalu suami mengatakan, “Ya.” di sini ada masalah yang perlu dibedakan, bahwa makna suami meng-iyakan pernyataan istrinya, “Saya dicerai!” berarti, Ya, kamu dicerai’ maka cerai sah. Dan makna suami meng-iyakan ajakan istri, “Ceraikan saya!” bararti, Ya, saya akan ceraikan kamu.’ Sehingga maknanya adalah janji talak.. karena kata, Ya’ adalah untuk menegaskan pernyataan sebelumnya. Ghamzu Uyun al-Bashair, 2/400. Al-Khatib as-Syarbini – ualam Syafiiyah – menjelaskan tentang pernyataan suami yang meng-iyakan ajakan talak istrinya, لأن نعم ونحوها قائم مقام طلقتها المراد لذكره في السؤال وقيل هو كناية يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق “Karena kata Ya’ atau semacamnya sama dengan pernyataan saya telah mentalaknya… ada yang mengatakan, itu talak kinayah, sehingga butuh niat suami. Karena kata Ya’ tidak terhitung sebagai kalimat talak yang tegas. Mughni al-Muhtaj, 4/527. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wiladah, Doa Melihat Hantu, Fii Umrik, Tasyakuran Haji, Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Stiker Bismillah KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Sebab dalam sebuah hadist rasulullah saw bersabda: Pernah bersabda, "seorang istri yang mudah meminta cerai suaminya hanya karena permasalahan sepele, maka dia tidak akan mencium baunya surga" (hr abu daud, tirmidzi, dan ibnu majah). Hukum wanita gugat cerai suami. Istri menggugat cerai suami pertanyaan. Sepatutnya kami saling memahami
Hukum Minta Cerai Karena Suami Selingkuh dan Berzina bimbingan islam Para pembaca yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum minta cerai karena suami selingkuh dan berzina selamat membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’aala merahmati ustadz dan keluarga, serta seluruh pengurus bimbingan islam ini, aamiin. Ustadz, bolehkah seorang istri meminta cerai khulu saat sedang hamil karena suami berzina dan tidak menyesali juga masih mengulangi kesalahannya. Dengan kehamilan ini pun qodarullah tidak mengubah kondisi yang ada. Istri sudah memikirkan ini sejak lama, menimbang akan kebaikan kondisi mental si istri juga anak. Mohon penjelasannya ustadz. Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS G07 T36 Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ اللّهِ Alhamdulillāh Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’du Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in. Jika seorang istri enggan dan keberatan untuk bertahan membina hubungan keluarga bersama suami karena kefasikan atau maksiat suaminya atau faktor yang lain, sehingga suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan aturan-aturan perintah dan larangan Allah Ta’ala dalam kehidupan berumah tangga, maka seorang istri bisa mengajukan khulu’, meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami. Allah berfirman tentang hal ini فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “… Jika kamu khawatir bahwa keduanya suami isteri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” QS. Al Baqarah 229. Tetapi sebelum itu semua, Mintalah petunjuk kepada Allah Ta’ala, Dialah Yang Maha Kuasa mengatur seluruh persoalan makhluk, juga musyawarahkan dulu secara ma’ruf dengan orang tua, apatah lagi anda sedang hamil, boleh jadi suami butuh porsi lebih’ dalam pemenuhan hak batin sehingga jatuh kedalam dosa besar ini, apakah ada alasan kuat yang melatar belakanginya atau adakah alasan lain? tempuh dulu cara-cara agar perceraian itu tidak terjadi, bisa dengan cara syar’i’ yang lain, yang dihalalkan dalam agama kita ini untuk menutup porsi lebih’ tadi, jika sang suami termasuk orang yang mampu syarat dan ketentuan berlaku. Jika tetap tidak memungkinkan lagi bersama, dan telah melalui sebab-sebab yang dibolehkan, maka silahkan lanjutkan niat anda. BACA JUGA Hukum Talak Tanpa Sepengetahuan Istri? Apakah Talak Saat Mabuk Tetap Teranggap Cerai? Bagaimana Nafkah Istri Setelah Cerai? Apa Suami Langsung Lepas Tangan? Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan kaum muslimin. Aamiin. Wallahu Ta’ala A’lam. Disusun oleh Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Jum’at, 14 Jumadal Ula 1441 H/ 10 Januari 2019 M Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat kajian kitab, Kajian tematik offline & Khotib Jum’at Read Next 21 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 23 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 4 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 4 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 4 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 5 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 5 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 5 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 6 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 6 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam
Ketikamenghadapi istri minta cerai, wajar jika ingin melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan pernikahan. Sayangnya, banyak orang yang justru terjebak dengan melakukan sabotase. Curhat masalah hubungan suami istri perlu dilakukan dengan para profesional, seperti psikolog atau dokter. Mereka akan menjaga rahasia dengan baik. 30 Jan 2021 JAKARTA - Islam sangat melarang setiap perempuan Muslim melakukan khulu' gugatan cerai tanpa sebab. Misalnya tiba-tiba seorang istri meminta suaminya untuk menceraikannya, padahal suaminya tidak melakukan kesalahan apapun. Suaminya memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah lahir dan batin, suaminya mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, suaminya juga tidak berkhianat. Namun demikian istrinya menginginkan adanya perceraian. Maka perbuatan perempuan yang seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan dalam sebuah hadits dijelaskan perempuan yang melakukan khulu' haram mencium wewangian surga. Maka jika mencium wanginya saja tidak boleh, apalagi memasuki surga. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَيُّمَاامْرَأَةٍ سَأَلْتَ زَوْجَهَاالطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِمَابَأَسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَارَائِحَةُ الْجَنَّةِ. Rasulullah ﷺ bersabda “Siapapun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga,” HR. Abu Dawud. Maka ketika ada seorang perempuan yang tiba-tiba melakukan khulu' kepada suaminya tanpa ada sebab atau kesalahan dari suaminya, maka sejatinya perempuan itu seorang munafik. Boleh jadi perempuan tersebut tengah berkhianat dan memiliki lelaki idaman lain. Atau perempuan tersebut hanya berniat mempermainkan pernikahan semata untuk menguasai harta suaminya lalu mencerainya. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ. Rasulullah ﷺ bersabda “Orang-orang perempuan yang khulu’, mereka itu adalah perempuan munafik,” Kasyful Ghummah, hlm. 78, jilid 2. Takliktalak (cerai kondisional, bersyarat) hanya terjadi apabila yang membuat syarat itu suami, bukan istri. Namun, kalau istri yang membuat persyaratan dan itu lalu disetujui oleh suami, maka hukumnya berlaku sebagaimana hukum mengiyakan permintaan talak istri yakni ada dua pendapat (sharih dan kinayah) sebagaimana dalam jawaban poin 1. Gegara keceplosan mengucap kata cerai, Caitlin Halderman langsung memohon maaaf kepada Desta. Bahkan, Caitlin Halderman sampai berlutut di depan Desta. Tampaknya, Caitlin tak bermaksud menyinggung Desta di acara acara Tonight Show. Pasalnya, hubungan pernikahan Desta dan istrinya, Natasha Rizky sudah di ujung tanduk. Proses cerai yang diajukan Desta terhadap Natasha Rizky sempat membuat publik heboh. Momen Caitlin keceplosan menyebut kata 'cerai' di depan Desta berawal saat artis blasteran berpura-pura menjadi pengantin baru dengan penonton di acara Tonigth Show. Cuplikan acara itu pun sempat viral setelah diunggah ulang akun Twitter sosmedkeras, beberapa waktu lalu. Baca JugaUsap-usap Pundak Virgoun, Tangis Ibunda Inara Rusli Pecah di Sidang Mediasi Semua Orang Tua Tak Mau Anaknya Berpisah Semua berawal saat Desta menanggapi gimik Caitlin Halderman yang disebut sedang marah kepada suaminya. "Lu marah sama suami lu?" ujar Desta bertanya ke Caitlin. "Hah, enggak marah. Udah cerai," jawabnya spontan. Caitlin baru tersadar spontan menyebut kata cerai setelah tangannnya dicolek oleh Desta. Tak lama, Caitlin langsung memohon maaf sembari berlutut di depan Desta. "Maaf maaf," kata Caitlin. Baca JugaGirang Dapat Hadiah Ponsel Baru dari Virgoun, Eva Manurung Sindir Inara Rusli Udah Gak Ada Penghalang "Elu juga!" ujar Vincent Rompies menyalahkan Desta karena sudah memulai gimmick itu. Setelah itu, Caitlin Halderman tampak terpingkal-pingkal setelah melihat ekspresi Desta yang pura-pura bersedih setelah rekan barunya itu menyebut kata cerai. Tawa penonton di studio pun pecah saat melihat Catlin Halderman salah tingkah hingga tak bisa berkata-kata memohon maaf ke Desta. Aksi Desta yang pura-pura sedih bikin netizen ketawa ngakak. "Udah, udah. Enggak apa-apa. Enggak usah diterusin lagi. Udah, udah," ucap Desta meminta kembali fokus ke permainan. Sepertinya Desta ingin tidak ada lagi pembahasan soal perceraian. Cuplikan tayangan video itu menjadi sorotan netizen dan dihujani beragam komentar. Banyak netizen yang menyoroti reaksi Desta setelah Caitlin Halderman spontan menyebut kata cerai. "Mau ketawa tapi nggak jadi soalnya kisah hidup Desta sendiri wkwk," tulis seorang netizen. "Desta juga bercanda kok itu, semua juga senang, santai ajalah," timpal yang lain disertai emoji tertawa. "Wkwwkwk Desta sempat ketawa abis itu mingkem pas sadar," sahut netizen lainnya. Sebagai informasi, Desta sedang menjalani proses cerai dengan sang istri Natasha Rizki. Desta dalam perceraian ini sebagai penggugat. Sumber
Secarahukum negara, pihak istri maupun suami bisa mengajukan perceraian ke pengadilan. Namun dalam Islam, tetap ada rambu-rambu yang perlu diamati, Ma. Salah satunya tentang khuluk. Khuluk menjadi bagian penting saat seorang istri memutuskan hendak meminta cerai pada suami. Berikut informasinya untuk Mama dari berbagai sumber:
Kadang perselisihan antara suami istri mesti berujung pada perceraian. Ada suami yang enggan untuk menceraikan. Istri memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya ingin Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak cerai tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali disarakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. Tuhfatul Ahwadzi, 4 381, terbitan Darus Salam. Al Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam Aunul Ma’bud, 6 201, terbitan Darul di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai baca khulu’, juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya suami isteri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” QS. Al Baqarah 229.Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Bagiyang ingin berkontribusi menambahkan subtittle ke dalam bahasa apapun, silahkan klik link di bawah ini: —Dalam syariat Islam seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya disebut dengan khulu. Sedangkan bila yang mengajukan cerai adalah pihak suami disebut talaq. Seorang perempuan yang melakukan khulu maka harus siap dengan risiko mengembalikan maskawinnya. Islam sangat melarang setiap perempuan Muslim melakukan khulu tanpa sebab. Misalnya tiba-tiba seorang istri meminta suaminya untuk menceraikannya, padahal suaminya tidak melakukan kesalahan apapun. Suaminya memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah lahir dan batin, suaminya mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, suaminya juga tidak berkhianat. Namun demikian istrinya menginginkan adanya perceraian. Maka perbuatan perempuan yang seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan dalam sebuah hadits dijelaskan perempuan yang melakukan khulu haram mencium wewangian surga. Maka jika mencium wanginya saja tidak boleh, apalagi memasuki surga. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَيُّمَاامْرَأَةٍ سَأَلْتَ زَوْجَهَاالطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِمَابَأَسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَارَائِحَةُ الْجَنَّةِ. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapapun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga.” HR. Abu Dawud. Maka ketika ada seorang perempuan yang tiba-tiba melakukan khulu kepada suaminya tanpa ada sebab atau kesalahan dari suaminya, maka sejatinya perempuan itu seorang munafik. Boleh jadi perempuan tersebut tengah berkhianat dan memiliki lelaki idaman lain. Atau perempuan tersebut hanya berniat mempermainkan pernikahan semata untuk menguasai harta suaminya lalu mencerainya. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang-orang perempuan yang khulu, mereka itu adalah perempuan munafik.” Kasyful Ghummah, hlm. 78, jilid 2. Dibenci Allah ﷻ Meski perceraian itu dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi perceraian itu sangat dibenci Allah ﷻ dan rasul-Nya. Sebab perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antardua keluarga yakni dari pihak suami dan pihak perempuan. Bahkan perceraian berdampak besar bagi anak-anak. Sebab mereka tidak akan bisa lagi mendapati kehangatan keluarga yang utuh dalam satu atap. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ اِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلَاقُ Rasulullah ﷺ bersabda “Perkara halal yang sangat dibenci ﷻ ialah talak cerai.” Kasyful Ghummah, halaman. 78, jilid 2 Maka ketika lelaki dan perempuan menikah berkomitmenlah untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi tanpa berujung talaq pihak suami yang mencerai istri atau pun khulu pihak istri yang meminta gugat cerai pada suami. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّ جُوْاوَلَا تُطَلِّقُوْافَاِنَّ الطَّلَاقَ يَهْتَزُّمِنْهُ الْعَرْشُ Rasulullah ﷺ bersabda “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini MINTACERAI KERANA SUAMI POLIGAMI 1. Adalah haram bagi isteri meminta cerai semata-mata kerana suaminya berpoligami jika suaminya adil dan melaksanakan segala kewajipannya sebagai suami terhadap .